Jumat, 17 Mei 2019 11:23

Petaka Mahasiswa S2 yang Koleksi Ribuan Foto dan Video Bugil Kekasihnya

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang mahasiswa S2 di sebuah kampus ternama di Surabaya, inisial YA, dihukum 2 tahun penjara lantaran menyebar video dan foto bugil kekasihnya.

RAKYATKU.COM - Seorang mahasiswa S2 di sebuah kampus ternama di Surabaya, inisial YA, dihukum 2 tahun penjara lantaran menyebar video dan foto bugil kekasihnya. 

Kejadian ini bermula saat YA pacaran dengan kekasihnya, pada tahun 2013. Di tengah perjalan, YA memaksa korban mengirim video dan foto bugil kekasihnya. 

Karena takut setelah diancam, korban mau mengirim. Sepanjang pacaran, YA mengoleksi 3.000 foto vulgar kekasihnya, serta 900-an video porno.

"Saya sering meminta foto vulgar hanya untuk fantasi seksual," kata YA, dikutip Detikcom, Jumat (17/5/2019).

Bencana akhirnya merusak kehidupan mereka. Berawal dari kecemburuan RAP, video dan foto itu disebar pada 2018. Hidup si perempuan hancur. 

Langkah hukum diambil dan YA ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Desember 2018. Setelah digelar sidang, YA akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

"Memutuskan YA bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis hakim PN Gresik, Jatim, dengan ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah.

Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu dan tertekan dalam diri korban serta menimbulkan aib bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan yang hidup dalam masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Gresik dengan slogan Kota Santri," ucap majelis dengan suara bulat.