RAKYATKU.COM, PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Arfiany menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan kepada dua orang ahli waris non-PNS yang bertugas sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang meninggal dunia pada April lalu.
Santunan tersebut diberikan usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor Walikota Parepare, Jumat (17/5/2019).
Santunan sejumlah Rp 91.800.000 tersebut, berupa Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 24 juta yang diserahkan kepada Yohana, ahli waris Joni, petugas kebersihan yang meninggal dunia karena sakit. Sementara Dahlia, istri Irwan yang meninggal karena kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar Rp 55.800.000 ditambah beasiswa pendidikan Rp 12 juta untuk anaknya.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dengan pemerintah kota. Ini adalah wujud kepedulian kepada masyarakat, terutama yang tertimpa musibah. Santunan ini kita berikan sebagai tanda kepedulian dan belasungkawa kepada pegawai dua orang non-PNS kami yang meninggal dunia, satu karena sakit dan satunya karena kecelakaan kerja," kata Pangerang.
Pemberian jaminan atau asuransi kerja kepada non-PNS atau tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Parepare bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak November 2018 lalu.
Sebanyak 1.900 lebih tenaga honorer di semua SKPD telah diasuransikan melalui APBD Pemkot Parepare.
"Ini adalah salah satu bentuk antisipasi Pemerintah Kota Parepare sehingga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak ingin ada non PNS kita meninggal namun tidak mendapat santunan kematian atau kecelakaan kerja, meski begitu tidak minta-minta hal demikian terjadi lagi," paparnya.
Hal senada juga dikatakan Kacab BPJS Ketenagakerjaan, Arfiany. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Parepare dalam memberi jaminan kerja kepada seluruh pegawai non-PNSnya.
"Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Parepare telah memberikan perlindungan jaminan kerja kepada non ASN melalui kepesertaan ketenagakerjaan," ucap Arfiany.
Terdapat dua program yang dikerjasamai dengan Pemkot kata dia, yakni asuransi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.