Jumat, 17 Mei 2019 09:42

Gadaikan Motor Rekannya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gadaikan Motor Rekannya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sat Resmob Polres Bone berhasil mengungkap tindak pidana pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor di Kelurahan Palattae, Kahu, kemarin malam.

RAKYATKU.COM, BONE - Sat Resmob Polres Bone berhasil mengungkap tindak pidana pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor di Kelurahan Palattae, Kahu, kemarin malam.

Pelakunya diketahui bernama Indra Bin Bardin (21) warga Kelurahan Palattae l. Sementara korbannya bernama Awaludin (21) warga Desa Sanrego.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun mengatakan bahwa pelaku ini meminjam motor korban dengan maksud digadaikan selama 3 hari. Setelah itu pelaku menebusnya kembali kemudian pelaku kembali menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumah salah seorang rekannya," kata Ipda Achmad Alfian.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku, dia mengakui bahwa motor tersebut digadaikan kepada salah seorang lelaki bernama Andi abidin Bin andi deru (46) warga Dusun Lamoko Desa Tanete Buang Kecamatan Palakka melalui perantara seorang bernama Sudirman (35) senilai Rp.1.500.000.

"Setelah mengamankan pelaku, kami meminta kepada pelaku untuk menunjukan dimana barang buktinya, dan akhirnya barang buktinya kami temukan," jelas dia.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun 125 dengan nopol DD 4172 MM telah dibawah ke Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut