Kamis, 16 Mei 2019 15:23

Pemuda yang Tikam Imam yang Mengaji di Masjid Dihukum Penjara 3 Tahun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Khairil Nawi (tengah)
Muhammad Khairil Nawi (tengah)

Pemuda yang menikam seorang imam yang mengaji menggukan pengeras suara telah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

RAKYATKU.COM - Pemuda Malaysia yang menikam seorang imam yang sedang mengaji menggunakan pengeras suara telah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Muhammad Khairil Nawi, 23 tahun, dijatuhi hukuman hari ini, Kamis (16/05/2019). Dia langsung mengaku bersalah setelah dakwaannya dibacakan.

Dia menikam imam Mohd. Amin pada hari Minggu karena korban mengganggu tidurnya.

Menurut laporan media Malaysia, Mohd. Amin ditikam tujuh kali di dada kiri saat membaca Al-Quran setelah sholat Subuh.

Dia telah menerima perawatan di rumah sakit, dan memerlukan tujuh jahitan.