RAKYATKU.COM, PINRANG -- Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kilogram.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam pelaku.
Para pelaku yang tergabung dalam jaringan Tarakan, Kalimantan Utara ini, ditangkap saat bertransaksi di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
"Ini adalah pengungkapan kedua kami yang melibatkan pelaku dari kelompok atau jaringan ini. Dimana pada pengungkapan sebelumnya, dua pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti 2 Kg sabu," kata Bambang, di Mapolres Pinrang, Rabu (15/5/2019).
Menurut Bambang, dalam pengungkapan ini, pelaku ternyata menggunakan modus baru dengan memasukkan sabu ke dalam kemasan teh impor asal China.
"Yang jelasnya, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Bambang.