Rabu, 15 Mei 2019 16:59

Pemeriksa Bea dan Cukai Kini Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemeriksa Bea dan Cukai Kini Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

RAKYATKU.COM - Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Mereka akan mendapatkan tunjangan setiap bulan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 April 2019.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.