RAKYATKU.COM, BARRU - Satuan Narkoba Polres Barru menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu ketika mobil yang mereka gunakan melintas di Poros Barru, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin malam (13/5/2019).
Polisi menggeledah seisi mobil kemudian menemukan 11 paket saset berisi sabu-sabu yang disimpan di sarung jok atau kursi mobil. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Barru.
Tiga terduga pengedar narkoba tersebut yakni MA (22) pekerjaan wiraswasta, warga Kabupaten Wajo, serta SH (41) pekerjaan petani, warga Kabupaten Barru, dan AL (36) seorang petani warga Kabupaten Wajo.
"Tiga pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Barru untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin.