Selasa, 14 Mei 2019 16:51

45 Legislator DPRD Sulsel Teken Pengajuan Hak Angket Prof Andalan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.

Pengajuan hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman terus bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengajuan hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman terus bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejak digulirkan mulai Senin (13/5/2019) kemarin, hingga saat ini tercatat sudah ada 45 legislator DPRD Sulsel dari lintas fraksi yang telah menandatangani surat pengajuan hak angket tersebut.

"Bertambah lagi dari 18 orang kemarin, hari ini sudah 45 orang dari 9 fraksi di DPRD Sulsel," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, saat ditemui Rakyatku.com diruang kerjanya di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (14/5/2019).

Dengan demikian, kata Syahar, syarat pertama pengajuan hak angket sudah terpenuhi.

"Artinya tahapan satu sudah selesai. Sesuai tata tertib yaitu hak angket diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi," pungkas Syahar.

Sekadar diketahui, aturan soal hak angket tersebut diatur dalam Pasal 64-68 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.