Selasa, 14 Mei 2019 11:14

DPRD Parepare Lakukan Pengawasan Pemberian THR

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Parepare Lakukan Pengawasan Pemberian THR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta kepada perusaaah swasta untuk tidak mempermainkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Parepare

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta kepada perusaahan swasta untuk tidak mempermainkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharudddin Kadir, Selasa (14/5/2019).

“Adukan kepada kami jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu bisa dicabut izinnya,” tegas dia.

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Parepare untuk proaktif melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

“Tugas Disnaker harus membentuk tim , turun melakukan pengecekan dan posko pengaduan  pembayaran THR,” jelas dia.

Kaharjuga meminta Disnaker mensosialisasikan aturan pemberian THR kepada perusahaan dimana kata dia besaran THR itu berdasarkan aturan adalah 1 bulan gaji.

"Sosialisasikan dengan masif, sehingga pesannya sampai," harapnya.