Rabu, 24 April 2019 21:09

Kekerasan terhadap Anak Masih Tinggi di Sulsel, Ini Penjelasan DPPPA

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kekerasan terhadap Anak Masih Tinggi di Sulsel, Ini Penjelasan DPPPA

Kekerasan pada perempuan dan anak masih kerap terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kekerasan pada anak dan perempuan masih kerap terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan mencatat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2018 terdapat 7 bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafiking, penelantaran, dan bentuk kekerasan lainnya. 

Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak, Suci Saptamargani mengatakan, bentuk kekerasan fisik paling banyak dilaporkan yakni 49,81 persen, kemudian psikis 19 persen dan seksual 18,98 persen.  

"Tingginya bentuk kekerasan fisik ini dikontribusi pula oleh bentuk kekerasan seksual, karena korban kekerasan seksual pada umumnya juga mengalami kekerasan fisik dan juga psikis," ungkapnya.

Kekerasan fisik ini kata dia,  meliputi segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik, mulai dari dorongan, cubitan, tendangan, jambakan, pukulan, cekikan, bekapan, luka bakar, pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam, siraman air panas atau zat kimia, menenggelamkan dan penembakan.

Sementara yang masuk katagori kekerasan psikologis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

"Berbagai bentuk kekerasa psikologis antara lain, penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri, mengurung seseorang dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti," ungkapnya.  

Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telat terjadi persetubuhan atau tidak,  baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan. Beberapa bentuknya antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, streilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa.