Senin, 13 Mei 2019 13:07

Hari Ini, Berkas Wahyu Jayadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai, menyiapkan berkas Wahyu Jayadi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai, menyiapkan berkas Wahyu Jayadi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, hari ini telah menyerahkan berkas perkara tersangka pembunuh Sitti Zulaiha Djafar, Wahyu Jayadi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, hari ini telah menyerahkan berkas perkara tersangka pembunuh Sitti Zulaiha Djafar, Wahyu Jayadi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Itu diungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai, Senin, 13 Mei 2019.

"Hari ini kita bawa sebanyak dua rangkap ke Kejaksaan. Dari hasil pengembangan kami selama ini, diketahui tersangka ini adalah tersangka tunggal. Poin-poin yang telah kita rampungkan adalah kasus 338 dan pasal 351 ayat 3," ucap Rivai kepada media, Senin (13/5/2019).

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, menurutnya telah rampung dan telah siap diserahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya tersangka Wahyu Jayadi menunggu hasil dari Kejaksaan itu sendiri.

"Semua fakta dari kasus tersebut telah ditemukan, makanya kita hari ini gulirkan ke pengadilan. Hingga saat ini juga masih sama dengan motif sebelumnya," katanya.

Pantauan Rakyatku.com pukul 12.48 Wita, pihak penyidik telah tiba di Kejaksaan Gowa untuk menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.