Senin, 13 Mei 2019 12:28

Tiba di Bareskrim, Kivlan Zen Belum Tahu Tuduhannya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kivlan Zen saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin, 13 Mei 2019.  (Foto: Rolando/Detik)
Kivlan Zen saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin, 13 Mei 2019. (Foto: Rolando/Detik)

Senin, 13 Mei 2019. Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB. 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Senin, 13 Mei 2019. Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB. 

Kivlan mengenakan setelan baju batik cokelat, dipadu celana hitam.

Ditanya wartawan, Kivlan mengaku belum tahu soal tuduhan pidana dalam pelaporannya ini.

"Saya ingin tahu saya dipanggil sebagai saksi, saksi siapa sih. Baru saya bicara. Saya juga nggak tahu tuduhannya apa," kata Kivlan sebagaimana dilansir dari Detik.

Sebelumnya diberitakan, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.