Jumat, 10 Mei 2019 22:00

Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Komnas HAM: Tidak Ada Urgensi Objektif

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan (kiri)
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan (kiri)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Menko Polhukam Wiranto yang membentuk Tim Asistensi Hukum. Pemerintah dianggap menggunakan pendekatan politik-kekuasaan untuk mengintervensi i

RAKYATKU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Menko Polhukam Wiranto yang membentuk Tim Asistensi Hukum. Pemerintah dianggap menggunakan pendekatan politik-kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). 

Dia mengingatkan, UUD 1945 dan UU HAM sudah diberikan jaminan konstitusional yang legal oleh konstitusi dan undang-undang mengenai hak setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Munafrizal Manan menyoroti dasar hukum dari Tim Asistensi Hukum yang cuma berdasarkan surat keputusan Kemenko Polhukam. Jika dilihat dari tugas pokok Tim Asistensi Hukum, diperlukan dasar hukum berupa undang-undang.

Rizal menambahkan, dalam sistem hukum di Indonesia telah disediakan mekanisme dan lembaga penegak hukum yang bertugas menangani bilamana ada bukti pelanggaran hukum yang cukup. Komnas HAM mengingatkan situasi demokrasi saat ini merupakan hasil dan bagian dari perjuangan reformasi.

Pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagai respons atas dinamika politik yang muncul setelah pilpres, katanya, menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik-kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum. 

"Apalagi kita ketahui bahwa penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung itu berada di bawah garis koordinasi Kemenko Polhukam," katanya seperti dikutip dari Detikcom.

Makanya, Komnas HAM RI menganggap bahwa tidak terdapat urgensi obyektif untuk dibentuk Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dengan mandat tugas bersifat quasi-penyelidikan dan quasi-penyelidik.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan, tim itu beranggotakan pakar yang menjadi representasi masyarakat. Analisa para pakar diharapkan menjadi masukan bagi aparat keamanan, polisi, dan kejaksaan bertindak.

Kehadiran ahli-ahli hukum ini, kata Wiranto menjamin bahwa pemerintah bukan diktator. "Kita hanya semata-mata justru menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama. Artinya apa? kalau kita nggak melaksanakan itu berarti tidak melindungi masyarakat, berarti kita yang melanggarnya hukum," papar dia.