Jumat, 10 Mei 2019 20:15

Ada yang Sampai Rp26,229 Juta, Ini Rincian THR Pimpinan dan Pegawai Non-Kementerian

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural. 

RAKYATKU.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural. 

ITu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 Mei lalu itu, besaran THR diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan. 

Untuk ketua atau kepala lembaga, besaran THR yang diberikan mencapai Rp26,229 juta.

Ini THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga NonstrukturalRincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa)

Untuk wakil ketua atau wakil kepala Rp24,7 juta. Untuk pegawai non PNS lembaga non struktural yang menduduki jabatan setara eselon I, besaran THR yang diberikan mencapai Rp20,73 juta.

Selanjutnya, pegawai non PNS pada lembaga tersebut dengan pendidikan SD, SMP sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran THR diberikan sebesar Rp3,5 juta. 

Untuk pegawai dengan pendidikan sarjana/ diploma empat atau sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran THR yang diberikan sebesar Rp5,492 juta. 

THR paling lambat harus dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR nantinya belum dapat dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya. 

Ini THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga NonstrukturalRincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa)

Sumber: CNN Indonesia