Kamis, 09 Mei 2019 16:10

Banding Bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba Ditolak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours senilai Rp1,4 triliun ditolak Hakim PT Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Permohonan banding bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours senilai Rp1,4 triliun ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. 

Hal ini terlihat di laman resmI PT Makassar, terkait putusan banding yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019 lalu dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS.

Hakim yang memimpin ialah Ahmad Shalihin dengan dua hakim anggotanya yakni Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya. Dalam amar putusannya, hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang  dimintakan banding," demikian isi putusan hakim PT Makassar.

Selain penguatan, hakim juga memerintahkan Hamzah Mamba untuk tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500. Selain itu hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan putusan ini, Hamzah Mamba tetap wajib menjalani masa tahanan selama 20 tahun sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.