Kamis, 09 Mei 2019 15:12

Pusaran Korupsi Pasar di Jeneponto: Wakil Bupati Sudah Diperiksa, Selanjutnya Bupati?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dit Reskrimsus Polda Sulsel diam-diam telah memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Paris Yasir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dit Reskrimsus Polda Sulsel diam-diam telah memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Paris Yasir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar di Kabupaten Jeneponto. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati, mengatakan Paris Yasir telah dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Wabup Jeneponto sudah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha Wiradjati, Kamis (9/5/2019).

Sementara itu pihaknya belum memastikan akan memanggil Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di dua pasar di Kabupaten Jeneponto. 

"Belum tahu nanti (pemanggilan Bupati Jeneponto) karena masih dalam penyelidikan," katanya. 

Sebelumnya, diberitakan sejumlah saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel termasuk Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Paris dipanggil oleh penyidik terkait dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat kedua pasar tersebut dibangun. 

Namun, Kompol Yudha Wiradjati enggan mengungkapkan sudah berapa saksi-saksi yang diperiksa selain Wabup Jeneponto. "Masih dalam penyelidikan," katanya. 

Pembangunan pasar yang diduga terdapat korupsi di dalamnya yaitu Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah, Desa Paitanah, Kecamatan Turatea. 

Kedua pasar ini disebut menelan anggaran Rp2,5 miliar, biayanya berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) pada 2017 lalu.