RAKYATKU.COM - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada Juni 2019. Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, mengatakan izin ini akan segera diperpanjang. Aturan soal perpanjangan SKT termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017.
Menjelang berakhirnya izin ormas FPI itu, muncul petisi tolak perpanjangan izinnya. Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI. Namun terkait izin yang akan habis, Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.
"Itu pendaftaran dan kami akan daftar kembali sesuai UU. Mereka suruh baca yang bener jangan suka jadi provokator lah. Kami akan daftar kembali sesuai UU yang ada," kata Slamet dikutip dari detikcom.
Akankah ormas FPI dapat izin perpanjangan Mendagri?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan tangkapan layar yang beredar mengenai masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014—20 Juni 2019. Namun, dia tidak membantah bahwa surat tersebut masih dapat diperpanjang menjelang berakhirnya masa berlaku.
“Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Selasa (7/5/2019).
Tjahjo belum dapat memastikan apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai dengan UU 16/2017.
“Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Masih dari sumber yang sama, surat keterangan terdaftar FPI diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.
Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, surat keterangan terdaftar diberikan paling lama 7 hari kerja.
UU 17/2013 kemudian diubah dengan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 yang sempat memantik kontroversi. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.