Selasa, 07 Mei 2019 07:30

Resmi Meluncur, Warga Gowa Sudah Bisa Mengadu ke SP4N LAPOR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peluncuran SP4N LAPOR di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (6/5/2019).
Peluncuran SP4N LAPOR di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (6/5/2019).

Pemerintah Kabupaten Gowa meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR)

RAKYATKU.COM, GOWA - Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Gowa meningkatkan kualitas pelayanan publik di era keterbukaan ini, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR) akhirnya resmi diluncurkan.
 
Peluncuran ini ditandai dengan mengklik tombol tetikus komputer, oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (6/5/2019).

Adnan dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pelayanan berbagai langkah perbaikan terus dilakukan. Salah satunya dengan cara perbaikan pelayanan publik lebih cepat dan efisien.

"Pelayanan publik yang cepat dan efisien ini dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik," ujarnya.

Dijelaskannya, seiring dengan kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Pengaduan publik saat ini melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme.

"Olehnya itu, dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara online, tentunya masyarakat sudah sangat mudah dalam mengakses dan menyampaikan keluhannya kepada kita sebagai penyelenggara layanan apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan," jelas orang nomor satu di Gowa ini.

Dirinya pun berharap dengan hadirnya SP4N LAPOR ini setiap pengaduan nantinya akan segera mendapatkan respons dari Pemkab Gowa sebagai penyelenggara layanan.

Sementara, Kepala Bagian Ortala Setkab Gowa, Alimuddin Hakim, mengatakan semua masyarakat bila ingin melapor silakan kirim SMS dengan format yang telah ditentukan. Dengan adanya LAPOR ini segala bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh SKPD terkait. Setiap SKPD telah ada pejabat penghubung LAPOR untuk mempercepat pengaduan masyarakat.

"Jadi paling lama pengaduan masyarakat akan diproses 1 X 24 jam, di mana 12 jam tindak lanjut laporan dari admin yang diteruskan ke pejabat penghubung SKPD, setelah itu akan diberikan lagi waktu 12 jam untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan SKPD sehingga 24 jam itu sudah harus selesai," ungkapnya.

Dijelaskan Alimuddin, sebuah tindak lanjut pengaduan merupakan hal yang paling penting, karena di saat masyarakat ingin mengadu terhadap sebuah layanan, maka tugas pemberi layanan untuk menyelesaikan pengaduan ini.

Tak hanya itu, Alimuddin membeberkan SP4N LAPOR ini terkoneksi dengan pemerintah pusat langsung, sehingga segala bentuk pengaduan akan terlihat dan terpantau berapa banyak pengaduan serta tindaklanjut dari pengaduan itu sendiri.