Senin, 06 Mei 2019 20:55

Tak Hanya PNS Aktif, Pensiunan PNS Juga Dapat THR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif, tetapi juga pensiunan. 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif, tetapi juga pensiunan. 

Itu dilontarkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wirasakti. "Penerima THR adalah PNS, juga pensiunan," kata Nufransa dikutip Detik, Senin (6/5/2019).

THR ini tidak hanya diberikan pada PNS pemerintah pusat, melainkan juga PNS daerah.

Kebijakan THR di daerah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. 

"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," tuturnya.

THR ini rencananya akan dicairkan pada 24 Mei 2019. THR yang diberikan meliputi gaji pokok beserta tunjangan lainnya.

Kebijakan THR ini merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

"Pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019," tuturnya.