Senin, 06 Mei 2019 15:35

Sudah Diteken Jokowi, Segini THR PNS yang Cair 24 Mei

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019 mendatang. 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019 mendatang. 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini, sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Detik, ,Senin (6/5/2019).

Berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain, juga akan dimasukkan ke dalam THR. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.