RAKYATKU.COM, BATAM - Yudha Lesmana tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman seumur hidup. Itu setelah dia terbukti membunuh Fitri Suryanti, seorang wanita muda penjual tabung LPG.
Fitri dibunuh mantan kekasih temannya itu, akibat dendam lama.
Kuasa hukum keluarga korban, Radius SH MH sebagaimana dilansir Kumparan menyebut, hari ini, Senin (6/5/2019), PN Batam akan mendengarkan kesaksian dua orang, yakni Erwan ayah korban dan Sutiyah tetangga korban.
"Siang ini sidang mendengarkan keterangan saksi ayah korban dan tetangga," ujar Radius.
Kasus tersebut terjadi 11 Februari 2019 lalu. Fitri ditemukan tewas mengenaskan di depan pintu kamarnya, Komplek YKB Blok F nomor 19-20, Bengkong Laut, Batam.
Yudha Lesmana dibekuk tak lama usai kejadian. Dia menaruh dendam bertahun-tahun kepada Fitri.
Yudha menganggap Fitri jadi biang keladi kandasnya hubungan percintaannya dengan sang kekasih.
Yudha pernah diputuskan kekasihnya yang notabene teman Fitri. Alasannya, Yudha menilai Fitri yang mengompori kekasihnya, agar putus dengannya.
