Sabtu, 04 Mei 2019 04:30

Tengah Dibidik KPK, Ini Tiga Menteri yang Siap-Siap Diganti

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi

Tiga menteri berpeluang diganti di pengujung masa jabatannya. Isu reshuffle menguat karena mereka terseret kasus hukum yang dilakukan orang lain.

RAKYATKU.COM - Tiga menteri berpeluang diganti di pengujung masa jabatannya. Isu reshuffle menguat karena mereka terseret kasus hukum yang dilakukan orang lain.

Ketiga menteri yang terancam itu yakni, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Isyarat itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Jumat (3/5/2019). Menurut mantan panglima TNI itu, presiden masih memantau perkembangan kasus yang menyeret ketiga menteri tersebut.

"Status itu yang nanti akan menentukan. Sepanjang belum ada status kan jalan. Presiden selalu menekankan dengan sisa waktu yang ada supaya ngebut, bekerja dengan baik," jelas dia.

Moeldoko lantas mencontohkan kasus Menteri Sosial Idrus Marham. Seperti sudah tahu dirinya bakal ditetapkan tersangka, Idrus mengundurkan diri lebih cepat. Dia tak lagi berstatus menteri ketika ditetapkan tersangka.

Saat ini, Menpora Imam Nahrawi dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam pun sudah diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu dan sempat bersaksi di pengadilan.

Sementara Menag Lukman tersandung kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika yang ditemukan di dalam laci meja kerja Menteri Agama. Total ada sekitar Rp180 juta ditambah US$ 30 ribu.

Sedangkan Menteri Perdgangan Enggartiasto Lukita terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Bowo mengaku menerima uang Rp2 miliar dari Enggar. Penyidik KPK pun lantas menggeledah ruang kerja dan rumah Enggar.

Namun tiba-tiba Bowo mencabut kuasanya pada Saut Edward sebagai pengacara. Dia kemudian menunjuk Sahala Panjaitan sebagai kuasa hukum yang baru.

"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Sahala.