Jumat, 03 Mei 2019 19:04

Bupati Gowa ke ASN: Pelayanan Tetap Maksimal di Bulan Ramadan

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta Ichsan
Adnan Purichta Ichsan

Pemkab Gowa sudah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang jam kerja ASN selama bulan suci ramadan 1440 H.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemkab Gowa sudah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang jam kerja ASN selama bulan suci ramadan 1440 H.

Dalam surat edaran tersebut, ASN tetap berkantor seperti biasanya namun jam kerja dikurangi. Bagi Pemkab Gowa yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 12.30 WITA.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WITA.

"Kita akan ikut peraturan pemerintah pusat, semoga dengan dipersingkatnya sedikit waktu kerja, ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa," ucap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada media, pada Jumat (3/5/2019)

Kendati demikian, orang nomor satu di Gowa itu tetap mengimbau ASN agar tidak bermalas-malasan saat puasa. Sebab, apapun yang dikerjakan akan bernilai ibadah.

"Jam kerja sudah dipersingkat, saya meminta agar pelayanan tetap maksimal, jadikan ini bagian dari ibadah," harap Adnan.

Adnan tak lupa mengucapkan selamat menyambut bulan suci ramadan 1440 H. "Semoga ramadan ini dijadikan sebagai waktu yang baik dalam mengejar amal dan ibadahNya," tandasnya.