Jumat, 03 Mei 2019 18:47

Apel Gabungan Tetap Jalan, Berikut Jam Kerja ASN Bulukumba Selama Ramadan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Apel Gabungan Tetap Jalan, Berikut Jam Kerja ASN Bulukumba Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadan. 

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadan. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/985/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadham 1440 H/2019 M. 

Surat Edaran Bupati mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1440 H. Keputusan tersebut dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadan.

Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda, Andi Ayatullah mengatakan Pemkab Bulukumba menerapkan lima hari kerja. Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 Wita sampai 16.30 Wita

"Selama Ramadan ASN hanya berkantor dari pukul 08.00 Wita sampai 15.00 wita, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30 wita," ujarnya, Jumat (3/5/2019).

Tak hanya mengatur soal jam kerja, kegiatan apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan. Hanya, waktunya ke pukul 08.00 Wita. Sementara senam olahraga setiap Jumat ditiadakan. 

Terkhusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.

Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan yakni minimal 32,50 jam per pekan.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 hijriah," katanya. 

Berikut rincian jam kerja selama Ramadan :

Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00 -15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30