RAKYATKU.COM - Bupati Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku bingung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Apa yang terjadi?
Ternyata barang-barang mewah yang hendak dihadiahkan kepada bupati nyentrik ini belum terima. Masih berada di tangan calon pemberi. Rencananya baru akan diserahkan bertepatan ulang tahun Sri pada 8 Mei 2019.
"Saya bingung karena barangnya nggak ada saya terima. Tiba-tiba saya dibawa ke sini. Tidak benar saya terima hadiah," ucap Sri Wahyumi ketika tiba di gedung KPK.
Barang-barang yang hendak dihadiahkan kepada Sri yakni tas tangan Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian Adelle Rp32.075.000, cincin berlian Adelle Rp76.925.000, dan uang tunai Rp50 juta.
Barang-barang itu rencana akan diserahkan pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo. Hadiah itu dibelikan untuk Sri atas saran tim sukses bupati, Benhur Lalenoh. Tujuannya agar Sri senang saat ulang tahun.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pada Minggu (28/4/2019) Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah itu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Total belanjaan mereka Rp463.855.000.
Basaria menerangkan sempat terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang tersebut akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang itu rencananya akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
Namun, sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada Senin malam (29/4/2019), tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta. Mereka pun langsung dibawa ke kantor KPK
Setelah itu, mengamankan sejumlah tersangka di Jakarta, pagi harinya, tim mengamankan sejumlah pihak di Manado. Pertama, kata Basaria KPK mengamankan seorang ketua pokja bernama Ariston Asoseng pada sekitar pukul 08.55 wita.
Pukul 11.35 wita, KPK menangkap Bupati Kepulauan Talau Sri Wahyumi di kantornya. Sri tiba di Jakarta sekitar pukul 18.30 WIB.
Suaminya Hakim Tinggi
Sri diketahui istri seorang hakim tinggi, Armindo Pardede. Hal itu dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.
"Setahu saya memang ibu SWM itu adalah istri Pak Armindo Pardede," kata hakim asal Makassar itu, Kamis (2/5/2019).
Armindo pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Manado. Tidak berapa lama ia diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Namun karena Armindo dengan alasan sakit stroke dia dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Manado tetap sebagai hakim tinggi," ujar Andi Samsan Nganro.