Selasa, 30 April 2019 22:35

Satu Lagi Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejari Bone

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
A Solihin Bin Andi Mappanganro saat dieksekusi tim dari Kejari Bone
A Solihin Bin Andi Mappanganro saat dieksekusi tim dari Kejari Bone

Tim ekskutor Kejari Bone yang dipimpin langsung oleh Kacabjari, Lappariaja Andi Hairil Akhmad melakukan eksekusi terhadap terdakwa korupsi dana pendidikan bernama A Solihin Bin Andi Mappanganro.

RAKYATKU.COM, BONE - Tim ekskutor Kejari Bone yang dipimpin langsung oleh Kacabjari, Lappariaja Andi Hairil Akhmad melakukan eksekusi terhadap terdakwa korupsi dana pendidikan bernama A Solihin Bin Andi Mappanganro.

Dia dieksekusi saat berada di kantin SMAN 18 Bone, kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Selasa (30/4/2019).

Solihin diekseskusi Kejari Bone berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2879 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 23 April 2018, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis satu tahun enam (6) bulan penjara dan denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp 50 juta).  

Kacabjari Lappariaja mengatakan, tim eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri Bone awalnya sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak karena selama proses upaya hukum yang dilakukan, Solihin tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan tersebut. Namun setelah melakukan pelacakan, jaksa mengendus keberdaaan Solihin yang sedang berada di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina.

"Setelah kami mendapatkan salinan putusan inkracht dari MA, kami langhsung bergerak melakukan pencarian dan akhirnya kamiberhasil menemukan keberadaan terdakwa,"Kata Andi Hairil Akhmad

Informasi yang berhasil dihimpun Solihin diketahui selaku  Direktur CV Maha Putra Bintang yang menjadi penyedia jasa dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011 senilai dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah (Rp 294 juta), namun Solihin tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya masa kontrak selama seratus empat puluh hari. 

Diketahui Solihin juga telah mengembalikan  kerugian keuangan negera ke Kas Daerah tahun 2013 silam, tetapi Jaksa berpendapat hal tersebut tidak menghapus pidana dan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Solihin setelah menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan anak-anak didik yang seharusnya menikmati gedung tersebut untuk menunjang pendidikannya.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penerapan hukum atas perbuatan korupsi perlu ditegakkan dengan cara-cara luar biasa pula agar bernilai edukasi bagi yang lainnya," tegas Andi Hairil.

Saat ini Solihin telah dibawa ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani hukumannya. Saat dibawa Solihin terlihat hanya dapat tertunduk saat dijebloskan ke balik jeruji besi.