RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar berbicara soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada delapan pejabatnya yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Bukan rencana, sudah kita laksanakan. Salah satunya, Noni, ada Karaeng Ringgi. Bukan lagi dugaan, sudah pernah vonis. Kalau diduga kan belum kasihan. Yang sudah vonis ini berdasarkan perintah dan aturan sekalipun sehari harus diberhentikan," kata Iksan kepada Rakyatku.com, Selasa (30/4/2019).
Menurut mantan Sekda Jeneponto ini, yang berat karena perintah undang-undang. Dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada pejabat pembinaan kepegawaian dalam hal ini Menteri, Gubernur, dan Bupati untuk melaksanakan sanksi itu.
"Saya kira dengan contoh yang delapan ini, tidak ada lagi yang berani karena ini perintah. Termasuk yang sudah pensiun pun disuruh pecat. Artinya dipensiunkan tidak dengan hormat, jadi wah keras sekali," ujarnya.
Surat Keputusan sanksi itu kata dia, sudah diterbitkan. Tinggal dibagikan kepada yang bersangkutan.
"Berdasarkan perintah undang-undang bahwa sekalipun satu hari vonisnya, tidak berat ringan, sekalipun satu hari tetap dikenakan. Kan menurut undang-undang ASN nanti yang dipecat itu diatas 2 tahun," katanya.
Sementara Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin mengatakan turunnya keputusan dari MK yang diberikan kepada bupati sebagai pejabat untuk melakukan pemecatan terhadap ASN, yang pernah terlibat kasus korupsi.
"Sudah ditandatangani sama pak bupati, delapan orang, sudah dilakukan. Jadi semuanya mereka telah inkrah akibat kasus korupsi tanpa melihat, biar satu hari menjalani hukuman, tidak ada alasan lain. Pokoknya mereka secara nyata inkrah, telah melewati hukuman sebagai kasus tipikor, tidak ada satupun yang diberi ruang untuk tidak dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Syafruddin.