RAKYATKUC.OM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota negara ini sekitar Rp 323 triliun sampai Rp 466 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pemindahan ibu kota masih menunggu kajian pasti dari Bappenas dan Kementerian PUPR. Hal ini untuk memastikan anggaran yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan negara lain yang melakukan pemindahan ibu kota.
"Isu tersebut kita akan lihat dulu karena perencanaannya secara matang kan belum. Sementara untuk undang-undang APBN 2020 kan sekarang ini sedang direncanakan. Jadi nanti kita lihat Bappenas, Menteri PUPR sudah melihat dari pengalaman negara lain di dunia, ada modus-modus atau cara-cara di dalam pembiayaan yang berbeda," ujarnya, Selasa (30/4/2019).
"Jadi untuk saat ini kita akan menunggu sampai perencanaan itu matang, dan kalau perencanaan itu matang berarti estimasi dari anggarannya akan jauh lebih akurat, baru kita pikirkan bagaimana teknis untuk pembiayaannya," sambungnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 masih akan tetap berjalan pada Mei mendatang. Walaupun saat ini belum dapat dipastikan apakah anggaran pemindahan ibu kota akan dimasukkan ke dalam postur tersebut.
"Secara siklus APBN 2020 harus sudah kita siapkan dan bulan Mei nanti juga sudah mulai akan membahas awal dengan DPR terkait rancangan APBN 2020," ujarnya dikutip dari merdeka.com.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, menyatakan proses pemindahan ibu kota negara akan meminimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN hanya akan dipakai untuk membiayai infrastruktur dasar yang proyeknya tidak bisa dikerjakan swasta atau pihak lainnya.
Pemindahan ibu kota negara menelan biaya yang tidak sedikit. Ada dua skema pemindahan yang diusulkan Bappenas, yaitu skema rightsizing dan tidak. Dengan skema rightsizing, biaya yang diperlukan sekitar Rp 323 triliun dan untuk skema non-rightsizing sekitar Rp 466 triliun.
Menteri Bambang Brodjonegoro menyatakan sumber dana pemindahan berasal dari APBN, BUMN, perusahaan swasta dan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Adapun untuk APBN akan kita minimalkan hanya untuk membiayai infrastruktur dasar. Kami upayakan agar tidak memberatkan APBN," ujarnya.