Selasa, 30 April 2019 13:33

Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Makassar Bisa Bertambah

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Karyawan PT Airmas Paentero Teknologi saat menyita sejumlah barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa
Karyawan PT Airmas Paentero Teknologi saat menyita sejumlah barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa

Tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan Pilkada Makassar 2018 masih bisa bertambah.

MAKASSAR, RAKYATKU.COM - Tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan Pilkada Makassar 2018 masih bisa bertambah.

Saat ini, Polda Sulsel sudah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Bendahara KPU Kota Makassar Habibi. 

"Sekarang sudah ada dua tersangka yang yang kita tetapkan dan sudah kita tahan. Tapi tidak menutup kemungkinan dari hasil penyelidikan bisa berkembang ke beberapa tersangka berikutnya," tegas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, pada Selasa (30/4/2019).

Yudhiawan Wibisono pun menegaskan bahwa semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dana hibah KPU Kota Makassar sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Termasuk ketua KPU Kota Makassar sudah kita periksa. Tapi untuk sementara dari hasil gelar perkara, baru dua kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka berawal saat KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pilkada Makassar tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pilkada Makassar 2018 yang tidak direalisasikan. Serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pungutan yang tdak disetoran itu antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.

Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya tidak mengungkapkan secara detail terkait dengan berapa jumlah kerugian negara yang membuat sekretaris dan bendahara KPU Kota Makassar tersebut dijebloskan ke dalam penjara.