RAKYATKU.COM, JAKARTA - Permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU), ditolak Mahkamah Agung (MA). Mahkamah pun menguatkan putusan bebas di tingkat banding.
"Tolak," bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir dari website MA, Selasa (30/5/2019).
Putusan itu diketuk palu pada 22 April 2019 lalu. bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Agung, Prof Dr Surya Jaya, dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Panitera pengganti, Retno Murni Susanti.
Kasus ini bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010.
Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA. Dan berakhir dengan putusan penolakan kasasi yang menguatkan putusan PT Surabaya.
Sementara itu, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat dramatis. Diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019.
Wisnu melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.