RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar mulai memproses laporan kasus dugaan mark up (penggelembungan) suara di Pemilu 2019. Kasus ini dilaporkan PDIP Makassar.
"PDIP Makassar yang melaporkan KPU dan jajarannya atas dugaan penggelembungan suara," ungkap Komisioner Bawaslu Makassar, Zulkarnain saat ditemui di kantornya, pada Senin (29/4/2019).
Dalam laporan tersebut, dugaan penggelembungan suara terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dugaan jumlah penggelembungan sebanyak 10 suara di masing-masing TPS yang dilaporkan.
"Ada suara yang naik rata-rata 10. Secara logika, ada usaha yang masif. Namun kami belum bisa berbicara terlalu jauh. Kejadian dugaan penggelembungan suara ini terjadi di beberapa tempat. Termasuk sampai di Kecamatan Sangkarrang," tambahnya.
Zulkarnain berharap laporan dugaan penggelembungan suara tersebut segera rampung.
"Kami punya waktu 14 hari. Saat ini sudah sementara proses," pungkasnya.