Senin, 29 April 2019 13:15

Unggah Video Isu 22 Mei Rusuh, SA Diciduk Polda Sulsel

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan pelaku di Mapolda Sulsel, pada Senin (29/4/2019). 
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan pelaku di Mapolda Sulsel, pada Senin (29/4/2019). 

Polda Sulsel menangkap SA (50) dalam dugaan ujaran kebencian melalui media sosial YouTube dan Instagram.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menangkap SA (50) dalam dugaan ujaran kebencian melalui media sosial YouTube dan Instagram. Dalam video tersebut, pelaku mengaku berasal dari Kota Makassar. 

"Kami berhasil menangkap pelaku saat kami melakukan patroli siber pada 26 April kemarin. Dan kami mendapatkan video pelaku  yang isinya ujaran kebencian tentang pengumuman pemilu 22 Mei mendatang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, pada Senin (29/4/2019). 

Dalam video tersebut, lanjut dia, pelaku mengumbar ujaran kebencian atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan bahwa akan terjadi huru-hara pada tanggal 22 Mei mendatang. 

"Jadi video ini sangat meresahkan masyarakat apalagi pasca pencoblosan Pemilu 2019 ini dan masih dalam tahap penghitungan suara. Tentu ini sangat tidak baik sekali," katanya. 

"Ini sangat rawan dapat menimbulkan provokasi pada masyarakat. Oleh karena itu kita langsung menangkap yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban terhadap video yang dibuatnya," tutupnya. 

Pelaku pun diancam dengan hukuman pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU. No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.