Senin, 11 Maret 2019 17:22

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Ranperda Pemberian ASI Eksklusif

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Ranperda Pemberian ASI Eksklusif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar rapat paripurna persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang inisiasi menyusui

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar rapat paripurna persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang inisiasi menyusui dini dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, Senin (11/3/2019).

Kegiatan dihadiri Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe beserta sejumlah Kepala OPD, Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam dan Andi Firdaus Djollong serta anggota legislatif lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus, Minhajuddin mengatakan, setiap ibu yang melahirkan berhak untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan.

Selain itu, tenaga kesehatan diharapkan aktif memberikan informasi dan edukasi terhadap ibu hamil maupun ibu menyusui.

Diharapkan juga, ibu yang memiliki bayi usia di bawah 2 tahun membuat kelompok dan bertemu secara rutin. Tujuannya, untuk saling bertukar pengalaman, berdiskusi dan memberi dukungan,” jelasnya.

Sementara, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menjelaskan, Perda tentang inisiasi menyusui dini dan pemberian ASI eksklusif merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam bidang kesehatan.

“Kita harapkan, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ASI secara eksklusif. Memberikan perlindungan, dan menjamin pelaksanaan program inisiasi menyusui dini,” kata Taufan.

“Apalagi, kita tahu bahwa kebutuhan nutrisi bayi hingga usia 6 bulan dapat dipenuhi hanya dengan memberikan ASI eksklusif,” bebernya.

Taufan mengatakan, Perda tersebut merupakan regulasi atau payung hukum yang menjadi acuan. Sehingga legalitas atas kebijakan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.