RAKYATKU.COM, GOWA - Sebanyak 40 Saksi telah diperiksa. Polres Gowa berhasil mengungkap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Polres Gowa yang dipimpin AKBP Shinto Silitonga, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana Kota Idaman sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.
Pelaku tersebut berinisial IG (43) Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, dan SDL (46) yang merupakan staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan pelaku tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa Ipeda atau rinci palsu, surat keterangan garapan, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2009, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2015, dan lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.
Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus membuat Ipeda atau rinci palsu, atas nama beberapa penggarap dan dilengkapi dengan dokumen lainnya, yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah.
"Pemalsuan juga dilakukan dengan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah tahun 2011, dan tahun 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman tersebut adalah milik PTPN XIV," ungkap Kompol Fajri kepada media, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, lanjut Kompol Fajri, pelaku tersebut menjanjikan para pembeli lahan yang akan dibangun Kota Idaman, dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang ditransaksikan tahun 2015. Namun ternyata hingga kini tidak dapat dikuasai dan SHM tidak dapat diterbitkan, karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV.
Penggelapan dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan, untuk pembangunan Kota Idaman.
Pihak kepolisian menyebut, sejumlah korban atas korupsi Kota Idaman, merupakan ASN dari lingkup Pemkab Gowa, dan beberapa kalangan Forkopimda.
"Sesuai dengan LP, terdapat 3 korban yang telah kami periksa, sebagai dasar untuk melakukan penyidikan dari kasus ini. Korbanya pun ada yang berprofesi sebagai ASN lingkup Gowa, dan beberapa dari anggota kepolisian atau Forkopimda," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut ditersangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.