RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menunjuk Asrar Marlang sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekretaris KPU Kota Makassar. Asrar menggantikan Sabri pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.
Asrar sendiri saat ini merupakan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Humas KPU Sulsel.
"Harus ada yang menangani dan mengendalikan urusan sekretariat di KPU Makassar. Makanya kita tugaskan dulu Pak Asrar," ungkap Sekretaris KPU Sulsel, Adnan Tahir, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Sesuai aturan, jabatan Plh maksimal berlaku selama 7 hari. Hanya saja, SK pengangkatannya bisa diperpanjang hingga ada penetapan Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral KPU RI.
Diketahui, Sabri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Makassar 2018. Sabri tak sendiri, ia ditetapkan tersangka bersama Bendahara KPU Makassar, Habibi.
Karena kasus tersebut, saat ini Sabri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai sekretaris KPU Makassar.
"Jadi sifatnya pemberhentian sementara. Jika nanti di pengadilan beliau (Sabri) diputuskan bersalah, baru diberhentikan tetap. Nanti akan ada seleksi sekretaris tetap. Tapi, tidak bisa digantikan permanen dulu (sekarang), sebelum ada keputusan incracht di pengadilan," pungkas Adnan.