Rabu, 24 April 2019 14:49

Tega... Oknum Caleg PPP Cabuli Putri Kandung, Terancam Denda Rp5 Miliar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polres Kota Solok menangkap seorang calon anggota legislatif berinisial EE. 

RAKYATKU.COM, PADANG - Polres Kota Solok menangkap seorang calon anggota legislatif berinisial EE. 

EE ditangkap atas duaan pencabulan putri kandungnya yang berusia 18 tahun.

Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan, mengatakan EE ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2019). 

"Tersangka sudah kita amankan," kata Donny dikutip Detik.com.

Donny mengatakan, EE dilaporkan sejak 12 April lalu, tetapi baru ditangkap setelah Pemilu usai.

"Yang melaporkan nenek korban," ujar Donny.

Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, EE tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.

"Yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg dari PPP," ujar Donny.

Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny.