RAKYATKU.COM - Ahmad Dhani dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Ia kemudian mengajukan pledoi untuk sidang berikutnya.
Ketua Majelis Haki R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk Ahmad Dhani.
"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4/2019).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk. Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.