Selasa, 23 April 2019 22:14

Surat Suara PSU di Sulsel Dicetak di Makassar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat Suara PSU di Sulsel Dicetak di Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan 74 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulsel akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan 74 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulsel akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Jadwalnya direncanakan serentak pada 27 April mendatang, atau tepat pada hari terakhir batas waktu pelaksanaan PSU sesuai Undang-undang Pemilu.

"PSU akan dilakukan pada 27 April atau hari Sabtu mendatang. 27 April ini adalah batas akhir PSU," ungkap Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (23/4/2019).

Menurut Misna, saat ini pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk setiap TPS yang menggelar PSU tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan akan dipenuhi (logistiknya) sehingga dalam perhitungan kami pada 27 April itu semua logistik untuk PSU sudah terpenuhi. Yang belum diselesaikan itu surat suara. Dan ini (surat suara) akan dicetak di Makassar oleh konsorsium Gramedia Group," beber mantan ketua KPU Makassar itu.

Dalam kesempatan tersebut, Misna juga menyebut jika setiap TPS yang menggelar PSU itu berbeda-beda. Ada yang hanya menggelar PSU untuk Pilpres, ada yang hanya untuk Pileg.

"Berbeda-beda, ada yang cuma Pilpres, ada juga yang semuanya. Jadi bervariasi, tergantung pelanggarannya (kemarin)," pungkasnya.