RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan merilis perkembangan terakhir tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulsel.
Jumlah pastinya sebanyak 74 TPS, tersebar di 14 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, PSU terbanyak di Kota Makassar dengan jumlah 17 TPS.
"Kami di KPU mendorong untuk dilaksanakannya PSU terhadap semua TPS yang ditengarai bermasalah setelah dilakukan kajian-kajian dan pembuktian-pembuktian. Untuk TPS yang berpotensi melakukan PSU sebanyak 74 TPS dan tersebar di 14 kabupaten/kota," ungkap Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (23/4/2019).
Menurut Misna, rekomendasi PSU tersebut ada yang dikeluarkan oleh Panwas kecamatan, ada pula langsung dari Bawaslu kabupaten/kota bersangkutan.
"Ada yang disampaikan oleh Panwas kecamatan dan ada yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Kami pada dasarnya mendorong PSU ini untuk menjadi upaya pembelajaran kepada masyarakat baik kepada pemilih, penyelenggara tingkat bawah dan pihak-pihak terkait yang kadang-kadang memaksakan kehendak, memaksakan diri agar diberikan kesempatan memilih padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat," pungkas Misna.
Berikut ini sebaran 74 TPS di Sulsel yang akan menggelar PSU:
1. Barru: 9 TPS
2. Bone: 5 TPS
3. Gowa: 4 TPS
4. Jeneponto: 3 TPS
5. Luwu: 1 TPS
6. Luwu Timur: 1 TPS
7. Makassar: 17 TPS
8. Maros: 1 TPS
9. Palopo: 6 TPS
10. Pangkep: 9 TPS
11. Parepare: 5 TPS
12. Soppeng: 3 TPS
13. Takalar: 9 TPS
14. Toraja Utara: 1 TPS
Total: 74 TPS