Selasa, 23 April 2019 20:26

"Jangan Dipirit-pirit," Sandi yang Bikin Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Ada yang menarik di balik penetapan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada kata-kata "jangan dipirit-pirit".

RAKYATKU.COM - Ada yang menarik di balik penetapan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada kata-kata "jangan dipirit-pirit".

Penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta persidangan tersangka sebelumnya. Kasusnya dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. 

KPK menyebut Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4/2019).

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 ini.

Dilihat dari situs e-LHPKN KPK, Sofyan tercatat memiliki harta kekayaan Rp119.962.588.941. Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. 

Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp 37.166.351.231. Dia juga tercatat punya lima jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp6,3 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp10,2 miliar, surat berharga Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp55,8 miliar. Sofyan tidak memiliki utang.

Percakapan Eni dan Kotjo

Dalam salah satu persidangan, Eni mengungkap adanya komunikasi via WhatsApp (WA) dengan Kotjo yang menyebut tentang Sofyan. 

Komunikasi WA itu sempat ditayangkan dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/12/2018). Berikut transkrip percakapan Eni dan Kotjo seperti dikutip dari Detikcom:

Eni: Senin sudah siap, SB bilang 'Bu Eni dapatnya harus yang the best ya karena di sini Bu Eni yang fight'. Saya bilang aman, yang fight kita bertigalah, Pak SB juga fight, Pak Kotjo

Kotjo: Hahaha iya Ibu, kita semua

Eni: SB sangat ngerti itung2an, Besok-besok katanya jangan dipirit-pirit. Langsung aja, biar cepat, nggak bolak balik Hahahaha

Kotjo: Bsk lebih cepat, karena sudah tau maunya PLN

Eni: Thema baru harus langsung aja, biar cepat katanya

Jaksa sempat menanyakan tentang maksud ucapan Eni dalam percakapan tersebut, terutama mengenai 'SB' dan 'the best'. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kotjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni.

"Terdakwa (Eni) mengatakan (dalam WA), 'SB bilang harus the best'. Ini maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Kotjo.

Kotjo pun mengatakan 'SB' yang dimaksud adalah Sofyan Basir. Namun jaksa masih tidak puas dengan penjelasan Kotjo dan kembali menanyakan tentang maksud dari ucapan 'jangan dipirit-pirit'. Jaksa menduga percakapan dalam komunikasi itu berkaitan dengan uang.

"(Soal 'jangan dipirit-pirit') bukan terkait fee? Seperti dalam arti, 'Oke, fee-nya the best ya', gitu, bukan?" tanya jaksa.

"Bukan, ha-ha-ha.... Itu aturan negosiasi, Pak, karena dari 6 terus turun-turun jadi ke 5,39," ucap Kotjo.