Senin, 22 April 2019 21:23

1.511 TPS Dinyatakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan

Eka Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
1.511 TPS Dinyatakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 2.767 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari jumlah itu, 1.511 TPS  sudah menjalank

RAKYATKU.COM --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 2.767 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari jumlah itu, 1.511 TPS  sudah menjalankan rekomendasi itu. 

"Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi itu, saat ini sudah mencapai 2.767. Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511. Itu bervariasi, baik dari PSU, PSS, PSL ya. Itu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511," kata Ketua KPU Arief Budiman seperti yang dilansir detik.com.

Dia mengatakan, KPU berharap bisa melaksanakan PSU, PSL, dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima. 

Adapun 72 TPS direkomendasikan digelar PSL. Dari 72 TPS itu, 13 TPS sudah dilakukan PSL, dan 59 TPS belum digelar PSL. 

Daerah yang direkomendasikan digelar kembali PSU, PSL, dan PPS berada di 31 daerah dan tersebar di beberapa wilayah. Beberapa di antaranya Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Papua Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.