RAKYATKU.COM, MAROS -- Bupati Maros, HM Hatta Rahman melantik dua kepala desa hasil pilkades serentak 2018 yang tertunda. Dua kades tersebut masing masing Kepala Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Saharuddin dan Desa Damai Kecamatan Tanralili, Basri. Keduanya diambil sumpahhya oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros Senin (22/4/2019).
Keduanya menjabat sebagai Kepala Desa dengan masa bakti April 2019 sampai April 2025. Keterlambatan pelantikan ini, didasarkan karena kedua desa tersebut tersangkut sengketa pilkades.
Hatta Rahman menuturkan, pasca pelantikan ini, tidak ada lagi gejolak di masyarakat. Dia berharap dua kades yang sudah dilantik ini, bisa merangkul lawan politiknya.
"Pilkades kemarin juga biayanya mahal. Apalagi gaya-gaya pilkades mirip pilkada dan pilcaleg, karena sudah memasang baliho. Persoalan duduk sebagai Kades bukan hal utama untuk diri sendiri. Namun mereka harus tahu bagaimana bisa mengelola dana desa dengan baik dan transparan. Jadi jangan kades hanya ingin mengelola dana desa karena dananya besar," ungkapnya.
Bupati mengingatkan, kades tidak bisa memiliki dendam, dan mengabaikan pembangunan di dusun yang tidak mendukung mereka di pilkades lalu.
"Kades harus mengsejahterahkan semua dusun di wilayahnya. Walaupun ada dusun yang tidak mendukung mereka. Karena saat dilantik, berarti Kades sudah milik warga desa, jadi tidak bisa lagi ada dusun yang terabaikan," ujarnya.