RAKYATKU.COM - Pemerintah Jepang bermaksud melakukan upaya serius untuk menghasilkan kerangka hukum yang melarang penciptaan bayi yang telah mengalami modifikasi genetik.
Setelah pengumuman kelahiran "bayi-bayi yang diedit genom" di China tahun lalu, seruan agar Jepang meloloskan undang-undang yang melarang praktik itu juga didengungkan untuk menghukum pelanggar, dikutip dari Asia One, Senin (22/4/2019).
Pedoman negara tentang penelitian sudah melarang kehamilan atau pengiriman embrio yang telah dimodifikasi secara genetis. Meskipun tidak diatur di tempat-tempat seperti klinik swasta.
Banyak negara di Eropa dan tempat lain memiliki undang-undang yang melarang praktik ini.
Seorang peneliti universitas dari Tiongkok mengumumkan November lalu bahwa gadis kembar telah dilahirkan dari embrio yang dimodifikasi secara genetik untuk mencegah infeksi HIV.
Spesialis di Jepang khawatir bahwa pedoman yang ada yang mengatur penelitian tidak dapat mencegah hal serupa terjadi di sini.
Gen lain dapat dimodifikasi dalam proses pengeditan genom embrio, yang dapat berdampak tidak hanya pada individu itu tetapi juga diturunkan ke keturunannya.
Ada juga kekhawatiran praktik ini dapat mengarah pada "bayi perancang," di mana orang tua dapat memilih karakteristik eksternal dan lainnya yang mereka inginkan dimiliki anak mereka.
Menanggapi insiden di China, Organisasi Kesehatan Dunia membentuk panel ahli untuk mempelajari aturan internasional yang mengatur aplikasi klinis teknologi pengeditan genom pada embrio.
Pemerintah Jepang mengatakan akan bertindak sesuai dengan upaya ini.