Minggu, 21 April 2019 16:58

Akal Bulus Karyawan Alfamart Berbulan-bulan Gelapkan Duit Perusahaan Ratusan Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang oknum karyawan Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menggelapkan duit milik tempatnya bekerja.

RAKYATKU.COM, BEKASI - Seorang oknum karyawan Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menggelapkan duit milik tempatnya bekerja.

Pelaku diduga melakukan penggelapan uang di Alfamart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku beraksi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).

Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan perhitungan pendapatan tahunan.

Perusahan menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.

"Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp 177.876.800," jelas Erna.

Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.

"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," ungkap Erna.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat dokumen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.

Selain itu, 1 unit CPU, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kaos warna hitam, dan 1 unit mesin cuci tabung.

Tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Suara.com