RAKYATKU.COM - Pemerintah India pada Selasa (16/04/2019) memerintahkan Google dan Apple untuk menghapus TikTok di toko aplikasi mereka.
Perintah itu dikeluarkan setelah pengadilan menyatakan keprihatinan atas penyebaran materi pornografi melalui aplikasi buatan China tersebut.
Pada tanggal 3 April, pengadilan tinggi di Chennai telah menyerukan larangan terhadap TikTok. Lalu pada hari Senin, Mahkamah Agung India menolak banding TikTok untuk menunda perintah pelarangan, dan akan mengadili kasus itu lagi pada 22 April.
"Kami memiliki keyakinan pada sistem peradilan India dan kami optimis tentang hasil yang akan diterima dengan baik oleh lebih dari 120 juta pengguna aktif bulanan di India," kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Kasus Chennai diluncurkan oleh kelompok aktivis yang mengatakan bahwa aplikasi itu mendorong pornografi dan dimanfaatkan para pedofil.
Aplikasi TikTok memungkinkan pengguna untuk membuat dan berbagi video pendek. Perusahaan mengklaim memiliki 500 juta pengguna di seluruh dunia, dengan lebih dari 120 juta di India.
TikTok telah dilarang di Bangladesh dan dipukul dengan denda yang sangat besar di Amerika Serikat karena secara ilegal mengumpulkan informasi dari anak-anak.