Rabu, 17 April 2019 01:15

39.839 Lembar Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan KPU Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
39.839 Lembar Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan KPU Sulsel

Sebanyak 39.839 lembar surat suara sisa dan surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 39.839 lembar surat suara sisa dan surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Percetakan Bosowa Media Grafika, Jalan Cenderawasih, Makassar, Selasa malam (16/4/2019).

Surat suara sisa dan rusak tersebut merupakan surat suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel.

Koordinator Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan yang berpotensi ditimbulkan oleh adanya surat suara sisa dan surat suara rusak yang masih beredar.

"Ini kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Surat suara sisa dan rusak ini tak boleh disimpan, harus dimusnahkan," ungkapnya.

Untuk surat suara yang rusak, kata Syarifuddin, diantaranya ada yang rusak karena salah cetak.

"Ada memang yang salah cetak, cacat serta kelebihan cetak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pemusnahan surat suara sisa dan surat suara rusak oleh KPU Sulsel ini disaksikan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel serta perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sebagai saksi. Adapun pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong kertas.