Selasa, 16 April 2019 23:04

KPU Makassar Musnahkan 19.454 Surat Suara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat suara yang dimusnahkan KPU Makassar.
Surat suara yang dimusnahkan KPU Makassar.

Pencoblosan Pilpres dan Pileg menyisakan hitungan jam. Sebelum pencoblosan dilakukan, KPU Makassar memusnahkan kertas suara yang mengalami kerusakan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pencoblosan Pilpres dan Pileg menyisakan hitungan jam. Sebelum pencoblosan dilakukan, KPU Makassar memusnahkan kertas suara yang mengalami kerusakan.

"Malam ini KPU makassar memusnahkan surat suara sisa dan rusak, di kantor kpu makassar," ungkap Komisioner KPU Makassar, Gunawan, Selasa malam (16/4/2019).

Gunawan mengatakan, kertas suara yang rusak tersebut tidak robek ataupun bolong. Akan tetapi, tak bisa digunakan lantaran tinta warna meluber.

"Tidak ada ji lubang-lubang. Hanya percikan tinta, dan tinta warna yang meluber. Tintanya tembus hingga belakang. Yang mau dimusnahkan 19.454," terangnya.

Sebelumnya, KPU Makassar juga mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan C6 untuk tetap dapat ikut memilih. 

"Bagi pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat C6 tidak usah risau. Tetap bisa memilih drngan membawa KTP-el ke TPS tempatnya terdaftar. Waktu memilih mulai pukul 7 hingga 13.00," ungkap Gunawan.

Gunawan berujar, proses distribusi C6 sudah berjalan sejak beberapa hari yang lalu. C6 paling lama diterima pemilih hingga 16 Februari malam. Pemilih juga boleh mengambil langsung ke KPPS. Sementara untuk C6 yang nantinya tidak terbagi akan dikembalikan.

"Kalau sampai malam masih ada C6 yang tidak terbagi, itu diserahkan kembali ke PPS, hingga jenjang KPU. C6 yang tidak terpakai dari seluruh KPPS sampai di KPI kota tanggal 17. Nanti akan didata dan dihitung kembali," tuturnya.