Senin, 15 April 2019 16:55

KPU Legalkan Cairan Kunyit Pengganti Tinta Nyoblos

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melegalkan penggantian tinta warna biru tanda orang yang sudah mencoblos dengan menggunakan cairan kunyit.

RAKYATKU.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melegalkan penggantian tinta warna biru tanda orang yang sudah mencoblos dengan menggunakan cairan kunyit.

"Mereka menggunakan alat penanda kunyit, itu memang khazanah di Kota Cirebon," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, di Desa Benda Kerep, Kota Cirebon di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Endun mengatakan, ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggunakan kunyit sebagai penanda sudah mencoblos di Desa Benda Kerep. Adapun alasannya, hal tersebut sudah menjadi tradisi di setiap pemilu maupun pilkada.

"Yah, jadi dia punya kepercayaan tinta itu tidak sah wudhu dan tidak sah salatnya," ujarnya dikutip Okezone.com.

"Dan memang penanda kunyit itu, sudah dilakukan pada Pemilu dan Pilkada. Pemilu 2014 pun sudah digunakan," imbuhnya.

Akan tetapi, cairannya tetap dibuat KPU Kota Cirebon. "Yang buatnya KPU Kota Cirebon (cairan kunyit)," katanya.