Jumat, 12 April 2019 22:22

Ini Poin-poin Praperadilan yang Diajukan Romahurmuziy

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Romahurmuziy. (Foto: Kompas)
Romahurmuziy. (Foto: Kompas)

KPK telah membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy. Rommy mengklaim tak tahu soal tas berisi uang dalam OTT.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - KPK telah membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, mengklaim tak tahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Secara prinsip kami pandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal Tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

- Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
- Mempermasalahkan penyadapan KPK
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
- Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy) KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 Milyar lebih
- Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
- Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului Penyidikan terlebih dahulu

Sidang perdana praperadilan Rommy bakal pada 22 April 2019. Rommy saat ini masih berada di RS Polri karena sedang mengalami sakit dan dalam status pembantaran penahanan.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Sumber: Detik.com