Kamis, 11 April 2019 16:48

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Tinumbu Meneteskan Air Mata

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua terdakwa perkara pembakaran dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu saat mendengar pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (11/4/2019). 
Dua terdakwa perkara pembakaran dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu saat mendengar pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (11/4/2019). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa perkara pembakaran dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, pada Kamis (11/4/2019). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa perkara pembakaran dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, pada Kamis (11/4/2019). 

Ketua Majelis Hakim, Supriadi yang membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma, terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan alternatif dan primair . 

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1  ke (1) KUHP." tegas Supriadi. 

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU karena tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa karena pembunuhan atau pembakaran dilakukan secara sadar. 

Pertimbangan lain majelis hakim ialah, karena kedua terdakwa pernah terlibat pidana lain serta salah satu korbannya masih di bawah umur. Sementara itu, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk kedua terdakwa. "Perbuatan kedua terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat," kata Supriyadi. 

Saat mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa meneteskan air mata. Keduanya langsung dibawa ke sel PN Makassar untuk menghindari amukan massa keluarga korban.

lho dan Ramma melakukan pembunuhan berencana atas perintah Akbar Dg Ampuh, salah satu pentolan kartel Narkoba di Makassar yang pada saat itu mendekam di Lapas Klas IA Makassar pada 6 Agustus 2018 dini hari. 

Akbar menyuruh Ilho dan Ramma untuk menghabisi Fahri, mantan penjual narkoba milik Akbar. Akbar kesal dengan Fahri karena hasil penjualan narkoba milik Akbar sebesar Rp29 juta tak kunjung dibayar. 

Usai berkomunikasi melalui handphone dengan Akbar, Ilho dan Ramma akhirnya membunuh Fahri dengan cara membakar rumah Sanusi, kakek Fahri yang kala itu jadi tempat menginap Fahri. 

Namun, pembakaran ini tidak hanya menewaskan Fahri. Sanusi beserta Bondeng (nenek Fahri), Musdalifah (Bibi), serta Namirah dan Ijas (sepupu Fahri) juga hangus terbakar dan mengembuskan napas terakhirnya. 

Dua bulan usai ketahuan jadi otak pembunuhan, Akbar Dg Ampuh juga memilih mengakhiri hidupnya dengan cara melakukan bunuh diri juga pada Senin dini hari di ruang isolasi di Lapas Klas IA Makassar.